-->

Peranan HRD dalam Sumber Daya Manusia

flokloker.com
Forum Informasi Lowongan Kerja Indonesia
Situs pelayanan dan Informasi seputar lowongan kerja ter'update
Simak pengertian atau pemahaman hrd.
HRD Human Resources Management atau Human Resources Development


HRD adalah singkatan dari Human Resources Development. Dalam ilmu terapannya, HRD biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”. HRD dalam manajemen juga biasa disebut dengan “Human Capitol” atau “Human Resources Management”.
Arti lain dari Human Resources Development (Sumber Daya Manusia/SDM) adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia juga dapat diartikan sebagai suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD dalam perusahaan antara lain :
1. HRD bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )

a) Persiapan ( Preparation )
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hokum ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.


b) Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).

c) Seleksi Tenaga Kerja ( Selection )
Pengertian dari seleksi tenaga kerja adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat. Tahapan yang dilakukan dalam proses seleksi tenaga kerja, yaitu melihat daftar riwayat hidup/ CV, melakukan seleksi awal berdasarkan CV pelamar, pemanggilan pelamar untuk tes interview, menguji calon karyawan dengan test tertulis, proses interview/ wawancara kerja, dan proses selanjutnya.


2.Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.


3.Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.

Fungsi HRD :
Interna : HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
Eksterna : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.
Seseorang HRD yang dapat dikatakan Baik :
I do what you love, love what you do : dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRDnya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.

Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada.
Healthy Live : bersyukur akan semua yang didapatkan dan selalu menerima apa yang telah ia lakukakan, karena ada pepatah bilang apa yang kamu tanam maka itu yang akan kamu dapatkan.

· Integritas : orang yang berhasil dalam HRD adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkngan yang ada.
Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
Dream and Think Big : bermimpi dan berpikir besar dimana setiap orang dapat bermimpi dan meluangkan pemikiran yang besar dan berkembang untuk perusahaan dan organisasi yang mereka naungi.

Confidence : kepercayaan diri mampu meningkatkan hasil yang maksimal.
On Time : tepat waktu, dengan kamu selalu disiplin untuk tepat waktu secara tidak sadar kamu merhargai dirimu dan orang lain.
Open Minded : berpikiran terbuka dan selalu mengikuti semua perubahan positif yang ada.

Respect : menghargai, menghormati dan peka akan suatu perubahan yang ada pada lingkungan sekeliling kita.
· Never Give Up : jangan mudah putus asa.
· Just Perfom : lakukan semaksimal mungkin dan berikan yang terbaik.


Tugas terpenting kepala HRD adalah :
Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
Dapat menyelesaikan masalah denngan 4 tahapan yaitu :
1) Obeservasi
2) Empati
3) Berdialog
4) Intropeksi

Meningkatkan kecerdasan, dimana kepala HRD selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Dalam HRD, pengembangannya lenih terpaku dalam mengembangkan intangibles dibandingkan tangibles, mengapa demikian?


Karena intangibles adalah aset yang tidak pernah habis dan dapat selalu dikembangkan kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun. Dan dalam intangibles juga dapat dilakukan pengembangan secara keseluruhan dari basic hingga kemampuan yang telah handal.
HRD bisa di katagorikan sbagai Peranan Pemerintah, atau mendorong kemajuan pemerintah dalam program mengurangi dampak pengangguran.
dalam PASAL 189. jika ada yang mengakui atau bertindak sebagai Human Resource Development HRD tampa ada SK dari Perusahaan maka ancaman hukuman 1.tahun penjara dengan denda 200 juta.
ditegaskan dalam UUD 45 ;

Bahwa seorang HRD wajib dan harus menyeleksi semua calon tenaga kerja dan memiliki kewajibanya untuk mendikte atau menyaring karyawan /karyawati yang sesuai dalam kinerja. dan
PERUSAHAAN / PT / PABRIK tidak memiliki kewenangan untuk menerima calon karyawan / karyawati tampa melalui seleksi / proses dari Human Resource Deavlopment (HRD)

MY BARNO.
Selaku HRD mengklaim Perusahaan yang bergerak di bidang indrustri kecil maupun besar wajib Lebih memerankan kinerja HRD untuk sumber daya manusia, sebagai mana yang tertera di UUD.45.
Terimakasih sudah menyimak tentang peranan HRD dalam sumber daya manusia semoga informasi ini bermangfaat bagi bagi kita semua.

Subscribe Our Newsletter